HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN, DOKTER DAN RUMAH SAKIT

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Pengaturan hak dan kewajiban pasien, telah ditentukan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik  No. YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Dokter dan Rumah Sakit.

 

Berikut Hak dan Kewajiban tersebut:

 

I. HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

 

A.    Setiap pasien / keluarga pasien mempunyai hak:

1.    Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;

2.    Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang   diterimanya;

3.    Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;

4.    Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;

5.    Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;

6.    Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan

7.    Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

 

B.    Setiap pasien / keluarga pasien mempunyai kewajiban :

1.  Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

2.  Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan;

3.  Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan

4.  Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

 

II. HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER

 

2.1. HAK DOKTER

1.    Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

2.    Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional.

3.    Bekerja menurut standar profesi serta berdasarkan hak otonominya.

4.    Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, profesi dan etika.

5.    Menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila misalnya hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi, kecuali untuk pasien kepada dokter lain.

6.    Berhak atas privacy (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).

7.    Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.

8.    Berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.

9.    Berhak untuk adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien.

10. Menerima imbalan jasa.

 

2.2. KEWAJIBAN DOKTER

1.    Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter tersebut dengan rumah sakit.

2.    Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.

3.    Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain, yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.

4.    Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

5.    Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

6.    Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bertugas dan mampu melakukannya.

7.    Memberikan informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan serta risiko yang dapat ditimbulkannya.

8.    Membuat rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.

9.    Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

10. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.

11. Bekerjasama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

12. Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.

 

 

III. HAK DAN KEWAJIBAN RUMAH SAKIT

3.1. HAK RUMAH SAKIT

1.    Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;

2.    Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.    Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;

4.    Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;

5.    Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;

6.    Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;

7.    Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8.    Mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.

 

3.2. KEWAJIBAN RUMAH SAKIT

1.    Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;

2.    Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;

3.    Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;

4.    Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;

5.    Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;

6.    Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulance gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;

7.    Membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;

8.    Menyelenggarakan rekam medis;

9.    Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;

10. Melaksanakan sistem rujukan;

11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;

12. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;

13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien;

14. Melaksanakan etika Rumah Sakit;

15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;

16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;

17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;

18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);

19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan

20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

X
× .