STRUKTUR ORGANISASI RSWN

Bagan Struktur Organisasi RS

Sesuai Peraturan Wali Kota Semarang No. 36 Tahun 2021 Tanggal 15 Juni 2021

TUGAS POKOK DIREKTUR

Direktur mempunyai tugas merencanakan, memimpin, mengkoordinasikan, menyusun kebijakan, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan pengelolaan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

TUGAS DAN FUNGSI WAKIL DIREKTUR PELAYANAN

Wakil Direktur Pelayanan mempunyai tugas membantu Direktur dalam merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis serta Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis.

Wakil Direktur Pelayanan mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian perumusan kebijakan rumah sakit di bidang Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis, bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis;
b. pengkoordinasian penyelenggaraan kebijakan rumah sakit di bidang Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis, bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis;
c. pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan rumah sakit di bidang Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis, bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis;
d. pengkoordinasian penyelenggaraan dan pelayanan administrasi bidang Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis, bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan rumah sakit di bidang Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis, bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis;
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

TUGAS DAN FUNGSI WAKIL DIREKTUR UMUM DAN KEUANGAN

Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas di bagian umum, bagian keuangan, bagian perencanaan dan informasi.
Pasal 21
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian perumusan kebijakan rumah sakit di Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Perencanaan dan Informasi;
b. pengkoordinasian penyelenggaraan kebijakan rumah sakit di Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Perencanaan dan Informasi;
c. pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan daerah Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Perencanaan dan Informasi;
d. pengkoordinasian penyelenggaraan dan pelayanan administrasi Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Perencanaan dan Informasi;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan rumah sakit di Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Perencanaan dan Informasi;
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

X
× .